Memuat konten...
Memuat konten...
|
DISNAKER |
|||
|
2024 |
|||
|
PERDA NO 3 Tahun 2024, LD 2024/NO.3, 53 hlm |
|||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan |
|||
|
Abstrak |
: |
-. |
Bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Ciamis dirasa sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan sehingga perlu diganti. |
|
|
|
-. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah UU No. 21 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 2 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 15 Tahun 2007, PP No. 34 Tahun 2021, PP No. 36 Tahun 2021. |
|
|
|
-. |
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan meliputi Kesempatan Dan Perlakuan Yang Sama, Perencanaan Tenaga Kerja Dan Informasi Ketenagakerjaan, Tugas Dan Tanggung Jawab, Pelatihan Kerja, Pemagangan, Kompetensi Kerja Dan Produktivitas Kerja, Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Perjanjian Kerja, Pengupahan, Jaminan Sosial Dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan, Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, Hubungan Industrial, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Ketenagakerjaan, Penghargaan Ketenagakerjaan, Pembinaan Ketenagakerjaan. |
|
Catatan |
: |
-. |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 19 April 2024 dan ditetapkan tanggal 19 April 2024. |
|
|
|
-. |
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. |
|
|
|
-. |
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. |
|
|
|
-. |
Lampiran : - hlm. |