Memuat konten...
Memuat konten...
|
BAPENDA |
|||
|
2023 |
|||
|
PERDA NO 15 Tahun 2023, LD 2023/NO.15, 64 hlm |
|||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah |
|||
|
Abstrak |
: |
-. |
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk dipergunakan bagi pelaksanaan pembangunan di daerah serta pemerintah telah memberikan kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk dikelola pemerintah daerah dan diperlukan regulasi untuk pelakanaannya. |
|
|
|
-. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 16 Tahun 2021, PP No. 34 Tahun 2021, PP No. 4 Tahun 2023, PP No. 35 Tahun 2023. |
|
|
|
-. |
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah meliputi Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak Dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak Dan Retibusi, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup. |
|
Catatan |
: |
-. |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2023 dan ditetapkan tanggal 29 Desember 2023. |
|
|
|
-. |
Lampiran : 192 hlm. |