2022
PERDA NO 13 Tahun 2022, LD 2022/NO. 92 hlm
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Abstrak : -. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu adanya penyesuaian terhadap pengaturan penyelenggaraan pendidikan yang ada di Kabupaten Ciamis.
-. Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 15 Tahun 2019, PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015, PP No. 47 Tahun 2008, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017, PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010, PP No. 13 Tahun 2015, PP No. 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019, PP No. 19 Tahun 2017, PP No. 2 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 57 Tahun 2021Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2017, Perda Kab. Ciamis No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2014, Perda Kab. Ciamis No. 23 Tahun 2011, Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2020, Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017
-. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan meluputi Ketentuan Umum, Fungsi, Tujuan, Ruang Lingkup Dan Prinsip, Hak Dan Kewajiban, Jalur, Jenjang Dan Jenis Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Kurikulum, Kegiatan Pembinaan Kesiswaan, Bahasa Pengantar, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Sarana Dan Parasarana, Evaluasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi, Pendanaan, Pendirian, Penambahan, Penggabungan, Dan Penutupan Lembaga Pendidikan, Penerimaan Peserta Didik Dan Mutasi, Pakaian Sekolah, Penjamin Mutu, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Catatan : -. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 September 2022 dan ditetapkan tanggal 13 September 2022.
-. Lampiran : - hlm.