|
ABSTRAK:
|
- bahwa untuk menunjang pelaksanaan Pengelolaan asset desa yang berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas serta kepastian nilai perlu disusun pedoman mengenai Pengelolaan Keuangan Desa serta berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Aset Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ciamis ini adalah UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan PP No. 11 Tahun 2019, Permendagri No. 111 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Permendagri No. 1 Tahun 2016, Permendagri No. 44 Tahun 2016, Permendagri No. 47 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa meliputi Ketentuan Umum, Jenis Aset Desa, Pengelolaan, Tukar Menukar, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
|
|
CATATAN:
|
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 November 2021 dan ditetapkan tanggal 8 November 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Ciamis Nomor 24 Tahun 2008 tentang Ketentuan Penegasan, Peruntukan Penggunaan, Status dan Peralihan Tanah Kas Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 24 Tahun 2008 tentang Ketentuan Penegasan, Peruntukan Penggunaan, Status dan Peralihan Tanah Kas Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran : 31 hlm.
|