BAPPEDA
2025
PERBUP NO 25 Tahun 2025, BD 2025/NO.25, 11 hlm
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun 2026
Abstrak :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, mengamanatkan bahwa Bappeda menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ciamis ini Adalah UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 59 Tahun 2024, UU No. 109 Tahun 2024, PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017, PP No. 2 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, PP No. 21 Tahun 2021, Perpres No. 16 Tahun 2018, Perpres No. 72 Tahun 2021, Perpres No. 87 Tahun 2021, Perpres No. 111 Tahun 2022, Perpres No. 12 Tahun 2025, Inpres No. 4 Tahun 2022, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 70 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021, Permendagri No. 19 Tahun 2024, Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2022, Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2024, Kepmendagri No. 900.1.15.53406 Tahun 2024, Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2022, Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017, Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2022, Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2023, Perda Kab. Ciamis No. 7 Tahun 2024, Perbup Ciamis No. 102 Tahun 2022, Perbup Ciamis No. 24 Tahun 2023, Perbup Ciamis No. 23 Tahun 2024.
- Peraturan Bupati Ciamis Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun 2026 meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Sistematika. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun 2026 sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah serta sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah.
- Catatan :
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Juli 2025 dan ditetapkan tanggal 25 Juli 2025.
- Lampiran : - hlm.