DPMD
2025
PERBUP NO 24 Tahun 2025, BD 2025/NO.24, 5 hlm
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Abstrak :
- bahwa Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 11 Tahun 2025 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 serta sebagai upaya untuk mendorong motivasi kerja, mencegah praktik korupsi, serta meningkatkan integritas dan kinerja aparatur desa dalam menjalankan fungsinya.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ciamis ini Adalah UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permenkeu No. 130 Tahun 2023, Perda Kab. Ciamis No. 11 Tahun 2012, Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2024, Perbup Ciamis No. 9 Tahun 2019 sebagaimana Telah Diubah Dengan Perbup Ciamis No. 50 Tahun 2021, Perbup Ciamis No. 34 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap pengaturan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 11 Tahun 2025. Penyesuaian dilakukan terutama terhadap besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan tujuan mewujudkan keadilan, penghargaan atas dedikasi dan tanggung jawab aparatur pemerintahan desa, serta untuk mendorong peningkatan motivasi kerja, integritas, dan kinerja aparatur desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) yang mengatur dasar penghitungan dan rincian alokasi penghasilan tetap aparatur desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa, serta menetapkan besaran penghasilan tetap secara lebih proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan :
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Juli 2025 dan ditetapkan tanggal 25 Juli 2025.
- Lampiran : 9 hlm.