SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2025
PERBUP NO. 10 TAHUN 2025, BD 2025/NO.10, 57 hlm
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
Abstrak :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, petunjuk teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja diatur dengan Peraturan Bupati;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ciamis ini adalah UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 109 Tahun 2024, PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019, PP No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 16 Tahun 2023, Perbup No. 55 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Ciamis Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja meliputi Ketentuan Umum, Standar Operasional Prosedur Satpol Pp, Kode Etik Polisi Pamong Praja, Petugas Tindak Internal Dan Majelis Kode Etik Polisi Pamong Praja, Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Polisi Pamong Praja, Sanksi Pelanggaran Kode Etik Polisi Pamong Praja, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup;
Catatan :
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Maret 2025 dan ditetapkan tanggal 3 Maret 2025.
- Lampiran : 44 hlm