ALERT!!!
Pada tanggal 24 September 2024 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.
.
.
5 Bahaya Judi Daring :
1. Kecanduan sehingga meningkatkan resiko stress, emosi tidak stabil dan menurunkan semangat kerja.
2. Memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain.
3. Terpuruknya kondisi keuangan.
4. Terjebak lingkaran setan dengan pinjaman online ilegal.
5. Perjudian termasuk ke ranah pidana, pelaku perjudian dapat dijerat hukuman penjara dan denda.
PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 61 TAHUN 2018 TENTANG ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019 | |
PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN REKENING SKPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN CIAMIS | |
PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 80 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA | |
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH | |
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah | Detail |