Budi Waluya, S.E., M.M. resmi dilantik menjadi Penjabat Bupati Ciamis, Jawa Barat. Ia dilantik oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah yang digelar di Ruang Kenegaraan Gedung Pakuan, Bandung pada Jum'at (01/11/2024).
Budi Waluya dilantik sabagai Pj Bupati Ciamis yang baru, menggantikan Engkus Sutisna yang sebelumnya juga menjabat sebagai Pj Bupati Ciamis selama enam bulan dan harus digantikan karena telah mancapai usia pensiun.
Penunjukan Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis itu berdasarkan salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4602 Tahun 2024 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Ciamis Provinsi Jawa Barat.
Diketahui, sebelum ditunjuk menjadi Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hadir dalam pelantikan tersebut Forkopimda Jawa Barat dan Kabupaten Ciamis, Sekda Provinsi Jabar, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jabar dan Pemkab Ciamis.
Selain Pj Bupati Ciamis, dalam waktu yang bersamaan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin juga melantik Pj Bupati Kuningan.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, pergantian pimpinan merupakan bagian alami dari dinamika pemerintahan dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Bey berpesan agar Pj Bupati Ciamis dapat lebih fokus pada pembahasan APBD tahun 2025 dengan lebih selektif pada kegiatan-kegiatan prioritas dan melakukan efisiensi.
"Langkah-langkah tersebut tentu agar APBD Kabupaten Ciamis kedepan bisa lebih baik lagi," ujar Bey.
Pj Gubernur juga berpesan agar program-program yang baik dan berjalan di Kabupaten Ciamis dapat terus dilanjutkan dan dituntaskan.
sumber : Instagram @prokopim.ciamis
PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 61 TAHUN 2018 TENTANG ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019 | |
PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN REKENING SKPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN CIAMIS | |
PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 80 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA | |
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH | |
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
Surat Edaran Bupati Ciamis tentang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tanpa Sampah Plastik | Detail |
Marhaban Ya Ramadan 1446 H | Detail |
Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Pada Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/Tahun 2025 Masehi | Detail |
Surat Edaran Bupati Ciamis tentang Implementasi dan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok | Detail |
Selamat Tahun Baru 2025 | Detail |