jdih

Ayo Gunakan Hak Suara Mu dengan datang ke TPS

News

News

Berikan Hak Suaramu!!

Ayo berpartisipasi aktif dengan datang ke TPS pada 27 November 2024 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur. Sukseskan Pilkada Serentak.

Frasa serentak dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013. Dalam putusan MK tersebut, amarnya mengabulkan lima permohonan Pemohon untuk sebagian dan membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Pertimbangan hukum putusan MK tersebut pada intinya untuk memperkuat sistem presidensial. Sementara itu, ketentuan mengenai Pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024

Pemilu pada dasarnya bertujuan untuk membentuk pemerintahan di pusat dan daerah. Melalui pemilu, jabatan pemerintahan nasional yang meliputi presiden, anggota DPR, dan anggota DPD akan terisi. Begitu pula dengan jabatan pemerintah daerah yang mencakup kepala daerah serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil, karena konstelasi politiknya yang akan mengawal 5 tahun ke depan.

NEWS LAINNYA
PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 61 TAHUN 2018 TENTANG ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019

Detail

PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN REKENING SKPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN CIAMIS

Detail

PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 80 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Detail

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

Detail

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Detail

NEWS
Surat Edaran Bupati Ciamis tentang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tanpa Sampah Plastik Detail
Marhaban Ya Ramadan 1446 H Detail
Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Pada Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/Tahun 2025 Masehi Detail
Surat Edaran Bupati Ciamis tentang Implementasi dan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Detail
Selamat Tahun Baru 2025 Detail