- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Bupati
- Judul
-
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Panawangan Tahun 2025-2045
- T.E.U
-
Ciamis, Kabupaten
- Nomor Peraturan
-
18
- Singkatan Bentuk
-
PERBUP
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Kabupaten Ciamis
- Tanggal Pengundangan
-
2025-05-19
- Sumber
-
BD 2025/NO.18, 37 hlm
- Subjek
-
Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Panawangan Tahun 2025-2045
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Pemerintah Kabupaten Ciamis
- Bidang Hukum
-
Hukum Umum
- Penandatangan
-
HERDIAT SUNARYA
View Produk Hukum
-
DPUPRP
2025
PERBUP NO 18 Tahun 2025, BD 2025/NO.18, 37 hlm
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 18 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Panawangan Tahun 2025-2045
Abstrak :- bahwa seiring dengan pertumbuhan wilayah, ada kebutuhan akan perbaikan jalan, fasilitas umum, layanan pendidikan, dan kesehatan yang memerlukan rencana ruang yang lebih rinci serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Pasal 9 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2023-2043, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Panawangan Tahun 2025-2045
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ciamis ini Adalah UU No. 26 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 109 Tahun 2024, PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017, PP No. 68 Tahun 2014, PP No. 21 Tahun 2021, Permen ATR No. 11 Tahun 2021, Permen ATR No. 13 Tahun 2021, Permen ATR No. 14 Tahun 2021, Permen ATR No. 15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen ATR No. 9 Tahun 2022, Permen ATR No. 21 Tahun 2021, Perda Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2022, Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2023.
- Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman operasional penataan ruang yang lebih rinci dan terukur di Kecamatan Panawangan untuk periode tahun 2025–2045. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bertujuan untuk mewujudkan Panawangan sebagai kawasan agribisnis yang berkelanjutan dengan mengedepankan pengembangan ekonomi lokal berbasis pertanian, pariwisata, serta perdagangan dan jasa, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan daya dukung wilayah. RDTR Kecamatan Panawangan mengatur struktur ruang dan pola ruang yang meliputi pengembangan pusat pelayanan, sistem jaringan prasarana wilayah, kawasan lindung, serta kawasan budi daya. Peraturan Bupati ini memuat ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi yang menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang, pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta acuan dalam perizinan berusaha dan nonberusaha.
Catatan :
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 19 Mei 2025 dan ditetapkan tanggal 19 Mei 2025.
- Lampiran : - hlm.
- Urusan pemerintahan
-
Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Panawangan Tahun 2025-2045
- OPD Pengampu
-
Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan