- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Bupati
- Judul
-
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Desa Dan Kelurahan Serta Petugas Pemungut Tingkat Desa Dan Kelurahan Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
- T.E.U
-
Ciamis, Kabupaten
- Nomor Peraturan
-
16
- Singkatan Bentuk
-
PERBUP
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Kabupaten Ciamis
- Tanggal Pengundangan
-
2025-03-18
- Sumber
-
BD 2025/NO.16, 9 hlm
- Subjek
-
Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Desa Dan Kelurahan Serta Petugas Pemungut Tingkat Desa Dan Kelurahan Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Pemerintah Kabupaten Ciamis
- Bidang Hukum
-
Hukum Umum
- Penandatangan
-
HERDIAT SUNARYA
View Produk Hukum
-
BAPENDA
2025
PERBUP NO 16 Tahun 2025, BD 2025/NO.16, 9 hlm
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Desa Dan Kelurahan Serta Petugas Pemungut Tingkat Desa Dan Kelurahan Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Abstrak :- bahwa untuk memotivasi desa dan kelurahan serta petugas pemungut tingkat desa dan kelurahan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diberikan penghargaan atas keberhasilan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ciamis ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 109 Tahun 2024, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 35 Tahun 2023, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2022, Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017, Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2022, Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2023, Perbup Ciamis No. 24 Tahun 2023, Perbup Ciamis No. 1 Tahun 2024.
- Peraturan Bupati Ciamis Nomor 16 Tahun 2025 disusun sebagai landasan hukum pemberian penghargaan atas keberhasilan desa dan kelurahan serta petugas pemungut tingkat desa dan kelurahan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Ciamis. Pengaturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan meningkatkan motivasi dalam rangka percepatan realisasi penerimaan PBB-P2 serta optimalisasi pendapatan asli daerah. Peraturan Bupati ini mengatur kriteria, mekanisme, dan penetapan penerima penghargaan bagi desa dan kelurahan berdasarkan capaian realisasi pokok ketetapan PBB-P2 dalam jangka waktu tertentu, serta pemberian penghargaan kepada petugas pemungut atas pendistribusian dan realisasi pembayaran SPPT dan STPD PBB-P2. Ketentuan mengenai pengelompokan desa dan kelurahan, proses penilaian dan verifikasi, penganggaran, serta tata cara pengajuan dan penetapan penghargaan.
Catatan :
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 18 Maret 2025 dan ditetapkan tanggal 18 Maret 2025.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka :
- Peraturan Bupati Ciamis Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Desa dan Kelurahan serta Honorarium dalam Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ciamis;
- Peraturan Bupati Ciamis Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberian Honorarium Pendistribusian dan Realisasi Pembayaran Surat Pemberitahuan dan Pajak Terutang dan Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ciamis.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran : - hlm.
- Urusan pemerintahan
-
Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Desa Dan Kelurahan Serta Petugas Pemungut Tingkat Desa Dan Kelurahan Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
- OPD Pengampu
-
Badan Pendapatan Daerah