View Produk Hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang - Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025
T.E.U
Ciamis, Kabupaten
Nomor Peraturan
12
Singkatan Bentuk
PERBUP
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Kabupaten Ciamis
Tanggal Pengundangan
2025-03-03
Sumber
BD 2025/NO.12, 65 hlm
Subjek
Petunjuk Operasional Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang Hukum
Hukum Umum
Penandatangan
HERDIAT SUNARYA

Abstrak

DPMD
2025
PERBUP NO 12 Tahun 2025, BD 2025/NO.12, 65 hlm
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Prioritas  Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Abstrak : 

  • bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa serta Pasal pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati dapat menyusun petunjuk teknis atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa.
  • Dasar Hukum Peraturan Bupati Ciamis ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021, UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 19 Tahun 2023, UU No. 109 Tahun 2024, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 37 Tahun 2023, PP No. 59 Tahun 2017, Permendes No. 1 Tahun 2015, Permendagri No. 44 Tahun 2016, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendes No. 21 Tahun 2020, Permendes No. 7 Tahun 2023, Permendes No. 2 Tahun 2024, Permenkeu No. 145 Tahun 2023, Permenkeu No. 108 Tahun 2024, Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2022, Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2022, Perda Kab. Ciamis No. 2 Tahun 2023, Perbup Ciamis No. 66 Tahun 2016, Perbup Ciamis No. 9 Tahun 2019, Perbup Ciamis No. 11 Tahun 2019, Perbup Ciamis No. 50 Tahun 2019, Perbup Ciamis No. 53 Tahun 2021, Perbup Ciamis No. 5 Tahun 2022
  • Peraturan Bupati Ciamis Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai pedoman pelaksanaan penggunaan Dana Desa agar selaras dengan kebijakan nasional, prinsip tata kelola keuangan desa yang akuntabel, serta kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan arah dan kepastian hukum dalam penetapan fokus, prioritas, mekanisme penyaluran, pelaksanaan, publikasi, pelaporan, dan pembinaan penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Ciamis. Fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa, penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan dasar kesehatan termasuk penurunan stunting, dukungan ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai desa, serta dukungan program sektor prioritas lainnya. Peraturan Bupati ini menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa, pemanfaatan sumber daya lokal, transparansi, dan pengawasan dalam setiap tahapan pengelolaan Dana Desa. 

Catatan : 

  • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Maret 2025 dan ditetapkan tanggal 3 Maret 2025.
  • Lampiran : - hlm.

Dokumen

Urusan Pemerintahan

Urusan pemerintahan

Petunjuk Operasional Prioritas  Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025

OPD Pengampu
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
© 2026 JDIH Kabupaten Ciamis. All rights reserved.