- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Bupati
- Judul
-
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025
- T.E.U
-
Ciamis, Kabupaten
- Nomor Peraturan
-
11
- Singkatan Bentuk
-
PERBUP
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Kabupaten Ciamis
- Tanggal Pengundangan
-
2025-03-03
- Sumber
-
BD 2025/NO.11, 32 hlm
- Subjek
-
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Pemerintah Kabupaten Ciamis
- Bidang Hukum
-
Hukum Umum
- Penandatangan
-
HERDIAT SUNARYA
View Produk Hukum
-
DPMD
2025
PERBUP NO 11 Tahun 2025, BD 2025/NO.11, 32 hlm
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 11 Tahun 2025 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Abstrak :- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7), Pasal 99 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Tahun 2025.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ciamis ini Adalah UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permenkeu No. 130 Tahun 2023, Perda Kab. Ciamis No. 11 Tahun 2012, Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2024, Perbup Ciamis No. 9 Tahun 2019 sebagaimana Telah Diubah Dengan Perbup Ciamis No. 50 Tahun 2021, Perbup Ciamis No. 34 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati Ciamis Nomor 11 Tahun 2025 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai pedoman pelaksanaan pengalokasian, penyaluran, pengelolaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ciamis. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan. Pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi asas dan sasaran ADD, sumber dan mekanisme pengalokasian ADD, peruntukan ADD untuk penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa, operasional pemerintahan desa dan BPD, prioritas belanja dan pembiayaan desa, serta kegiatan prioritas bersama pemerintah desa dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Peraturan Bupati ini juga mengatur tata cara usulan dan penyaluran ADD, pengelolaan keuangan desa, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan oleh perangkat daerah terkait.
Catatan :
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Maret 2025 dan ditetapkan tanggal 3 Maret 2025.
- Lampiran : - hlm.
- Urusan pemerintahan
-
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025
- OPD Pengampu
-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa