Peraturan Menteri dalam Negeri tentang dukungan pemerintah daerah melalui pemberian pendanaan untuk modal berupa pinjaman yang bersumber dari bank pemerintah dan pemberian dukungan pengembalian pinjaman
2025
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 13, jdih.kemendagri.go.id
Peraturan Menteri Dalam Negeri TENTANG Dukungan Bupati/Wali Kota dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih
ABSTRAK:
- a. Dalam rangka mendukung program nasional berupa pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu dukungan pemerintah daerah melalui pemberian pendanaan untuk modal berupa pinjaman yang bersumber dari bank pemerintah dan pemberian dukungan pengembalian pinjaman b.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor termasuk koperasi dalam pembangunan daerah c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih
- 1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri dalam Negeri tentang dukungan pemerintah daerah melalui pemberian pendanaan untuk modal berupa pinjaman yang bersumber dari bank pemerintah dan pemberian dukungan pengembalian pinjaman
CATATAN:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2025.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih
- 15