Dana Bantuan - Korban Tindak Pidana - Kekerasan Seksual
2025
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 29, LN 2025 (103), TLN (7116) : 9 hlm.; https://jdih.lpsk.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2022.
- Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: 1) sumber pendanaan Dana Bantuan Korban; 2) pengelolaan Dana Bantuan Korban yang melingkupi penghimpunan serta peruntukan dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban; 3) tata cara pemberian Dana Bantuan Korban; 4) tata cara pemberian pendanaan Pemulihan Korban; dan 5) mekanisme pengawasan dan pelaporan pengelolaan Dana Bantuan korban.
CATATAN:
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2025.
- Lampiran file: 14 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 9 dan penjelasan hlm 10 sd 14)