DANA ALOKASI NONFISIK - TUNJANGAN GURU - APARATUR SIPIL NEGARA - PEMERINTAH DAERAH
2025
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 6, BN 2025 (146): 21 hlm.; jdih.kemendagri.go.id
Peraturan Menteri Dalam Negeri TENTANG Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
- Untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang pendidikan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan serta kesejahteraan guru, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik untuk tunjangan guru Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah.
- Dasar Hukum Permendagri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 149 Tahun 2024; dan Permendagri No. 137 Tahun 2022.
- Permendagri ini mengatur mengenai Pengelolaan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud terdiri dari TPG ASN; Tamsil Guru ASN Daerah; dan/atau TKG ASN Daerah. Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dikelola oleh: pejabat pengelola keuangan daerah; pengguna anggaran; pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah; dan bendahara pengeluaran. Pengelola Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2025.
- Lampiran file: 21 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 5, lampiran hlm 6 sd 21)