2022
PERDA NO 8 Tahun 2022, LD 2022/NO. 38 hlm
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Abstrak : -. bahwa untuk menumbuh kembangkan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berasaskan pada nilai-nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan serta dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, pemerintah desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
-. Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968, UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP NO. 11 Tahun 2019, PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP NO. 8 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2021, Permendes PDT No. 15 Tahun 2021, Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2020, Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017.
-. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Desa meliputi Ketentuan Umum, Pendirian Bum Desa Dan Bum Desa Bersama, Pengurusan Dan Pengelolaan Bum Desa Dan Bum Desa Bersama, Modal Serta Aset Bum Desa Dan Bum Desa Bersama, Pembinaan Dan Pengawasan, Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Catatan : -. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tatacara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Mei 2022 dan ditetapkan tanggal 11 Mei 2022.
-. Lampiran : - hlm.