Memuat konten...
Memuat konten...
|
BAPPEDA |
|||
|
2024 |
|||
|
PERDA NO 7 Tahun 2024, LD 2024/NO. 14 hlm |
|||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. |
|||
|
Abstrak |
: |
-. |
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
|
|
|
-. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020, UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 10 Tahun 2023, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017, PP No. 21 Tahun 2021, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2022, Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2023. |
|
|
|
-. |
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 meliputi Program Pembangunan Daerah, Sistematika, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. |
|
Catatan |
: |
-. |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 Agustus 2024 dan ditetapkan tanggal 28 Agustus 2024. |
|
|
|
-. |
Lampiran : 181 hlm. |
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
Not Available