Memuat konten...
Memuat konten...
|
DINKES |
|||
|
2021 |
|||
|
PERDA NO. 4 TAHUN 2021, BD 2021/NO.4 |
|||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok |
|||
|
Abstrak |
: |
-. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahaya yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Pemerintah Daerah Wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dengan Peraturan Daerah. |
|
|
|
-. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 19 Tahun 2003, PP No. 109 Tahun 2012, Permenkes No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan Mendagri No. 7 Tahun 2011. |
|
|
|
-. |
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok meliputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Hak Dan Kewajiban, Penetapan, Penyelenggaraan Dan Pengendalian, Pembinaan Dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Penutup. |
|
Catatan |
: |
-. |
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Februari 2021 dan ditetapkan tanggal 25 Februari 2021. |
|
|
|
-. |
Lampiran : - hlm. |
KAWASAN TANPA ROKOK
Not Available