Memuat konten...
Memuat konten...
|
DISTANKP |
|||
|
2024 |
|||
|
PERDA NO 2 Tahun 2024, LD 2024/NO.2, 21 hlm |
|||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
|||
|
Abstrak |
: |
-. |
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan salah satu bagian dari sektor pertanian yang penting untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten bagi kemandirian pangan dan ketahanan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah. |
|
|
|
-. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 1 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2012, PP No. 25 Tahun 2012, PP No. 26 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 2023, Perda Prov. Jabar No. 27 Tahun 2010. |
|
|
|
-. |
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi Perencanaan Dan Penetapan, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, Sistem Informasi, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan. |
|
Catatan |
: |
-. |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 19 April 2024 dan ditetapkan tanggal 19 April 2024. |
|
|
|
-. |
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
|
-. |
Lampiran : - hlm. |
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Not Available