2022
PERDA NO 18 Tahun 2022, LD 2022/NO. 22 hlm
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender.
Abstrak : -. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasioanal.
-. Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968, UU No. 07 Tahun 1984, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 59 Tahun 2017, Perpres No. 18 Tahun 2020, Permendagri No. 67 Tahun 2011, Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2020, Perda Kab. Ciamis No. 13 Tahun 2019.
-. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender meluputi Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Dan Wewenang, Perencanaan Dan Pelaksanaan, Pengorganisasian, Pelaporan, Pemantauan Dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pemberian Penghargaan Dan Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Catatan : -. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2022 dan ditetapkan tanggal 29 Desember 2022.
-. Lampiran : - hlm.