Memuat konten...
Memuat konten...
|
Bagian Hukum |
|||
|
2023 |
|||
|
PERDA NO 16 Tahun 2023, LD 2023/NO.16, 5 hlm |
|||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. |
|||
|
Abstrak |
: |
-. |
bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran bantuan hukum dengan tujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh keadilan dan persamaan dihadapan hukum bagi orang miskin. |
|
|
|
-. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018. |
|
|
|
-. |
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin meliputi Perubahan pada Ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Ayat (1) |
|
Catatan |
: |
-. |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2023 dan ditetapkan tanggal 29 Desember 2023. |
|
|
|
-. |
Lampiran : - hlm. |
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Not Available