2022
PERDA NO 12 Tahun 2022, LD 2022/NO. 32 hlm
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Ternak.
Abstrak : -. bahwa dalam rangka meningkatkan nilai tambah, dan terwujudnya ketahanan pangan asal hewan yang berkelanjutan yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, perlu tata niaga ternak yang transparan dan bertanggung jawab serta meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelola pasar ternak maka perlu diatur tentang pengelolaan pasar ternak agar tercipta kelancaran, ketertiban dan kenyamanan perdagangan ternak serta terjaminnya kesehatan hewan yang diperdagangkan di pasar ternak.
-. Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 82 Tahun 2000, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 95 Tahun 2012, PP No. 6 Tahun 2013, PP No. 47 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 116 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, Permentan No. 03 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Ciamis No. 2 Tahun 2014, Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2020, Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017, Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2022.
-. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Ternak meluputi Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Fungsi Pasar Ternak, Tipe Pasar Ternak, Pengelolaan Pasar Ternak, Hak Dan Kewajiban, Larangan, Kelembagaan, Pengendalian, Evaluasi Dan Pemberdayaan, Keuangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Catatan : -. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 September 2022 dan ditetapkan tanggal 9 September 2022.
-. Lampiran : - hlm.