Memuat konten...
Memuat konten...
|
KESBANGPOL |
|||
|
2023 |
|||
|
PERDA NO 10 Tahun 2023, LD 2023/NO.10, 30 hlm |
|||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika. |
|||
|
Abstrak |
: |
-. |
bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan tanpa memandang strata sosial sehingga apabila dibiarkan dapat menimbulkan dampak buruk yang mengancam masa depan generasi dan melemahkan bangsa. |
|
|
|
-. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 8 Tahun 1976, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 25 Tahun 2011, PP No. 40 Tahun 2013, Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2020, Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017. |
|
|
|
-. |
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika meliputi Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanganan Dan Rehabilitasi, Peran Serta Masyarakat, Pemberantasan. |
|
Catatan |
: |
-. |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Juni 2023 dan ditetapkan tanggal 12 Juni 2023. |
|
|
|
-. |
Lampiran : - hlm. |
Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Not Available