Memuat konten...
Memuat konten...
|
BAPENDA |
|||
|
2024 |
|||
|
PERBUP NO 7 Tahun 2024, BD 2024/NO.7, 40 HLM |
|||
|
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Di Kabupaten Ciamis. |
|||
|
Abstrak |
: |
-. |
bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
|
|
|
-. |
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ciamis ini adalah UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021, UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021, UU No. 15 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 35 Tahun 2023, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2022, Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017, Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2022, Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2023. |
|
|
|
-. |
Dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame Di Kabupaten Ciamis meliputi Ruang Lingkup, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak, Pendaftaran Dan Pendataan, Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Pembukuan, Pelaporan, Pemeriksaan, Surat Ketetapan Dan Surat Tagihan, Penagihan, Kadaluawarsa Penagihan, Penghapusan Piutang, Keberatan Dan Banding, Gugatan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Pembayaran Atas Pokok Pajak Dan/Atau Sanksinya, Pembetulan Dan Pembatalan Ketetapan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Opsen, Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Dan Pemanfaatan Data, Penindakan, Pengelolaan Secara Elektronik. |
|
Catatan |
: |
-. |
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2024 |
|
|
|
-. |
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Ciamis Nomor 45 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
|
-. |
Lampiran : - hlm. |
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Di Kabupaten Ciamis
Not Available