DKUKMP
2023
PERBUP NO 56 Tahun 2023, BD 2023/NO.56, 15 HLM
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah
Abstrak : -. Guna mengembangkan potensi usaha mikro, kecil dan menengah sebagai produsen produk unggulan daerah yang berkualitas dan berdaya saing serta menjamin tercapainya sasaran pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, perlu didukung dengan upaya fasilitasi dalam produksi, peningkatan sarana pemasaran, kemitraan dan pengembangan dari Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat melalui kebijakan pengaturan pemberdayaan produk unggulan daerah.
-. UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 24 Tahun 2019, PP No. 17 Tahun 2013, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 9 Tahun 2014, Permendagri No. 120 Tahun 2018, Perda No. 19 Tahun 2019, Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2022, Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2023, Perbup Ciamis No. 78 Tahun 2021, Perbup Ciamis No. 24 Tahun 2023.
-. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah meliputi Kebijakan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Jenis Produk Unggulan, Pemasaran Produk, Penggunaan Produk Unggulan Daerah, Kemitraan, Pengembangan Kawasan Produksi Produk Unggulan Daerah, Pembinaan, Pemberdayaan, Dan Pengawasan.
Catatan : -. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Agustus 2023 dan ditetapkan tanggal 24 Agustus 2023.
-. Lampiran : - hlm.