Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
2023
PERBUP NO 30 Tahun 2023, BD 2023/NO.30
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 30 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis
Abstrak : -. Dengan ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, guna memberikan pedoman Kebijakan Akuntansi di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Ciamis, perlu membentuk Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
-. Dasar Hukum Peraturan Bupati Ciamis ini adalah UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2006; 15. PP No. 71 Tahun 2010; PMD No. 64 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2022.
-. Dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 30 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis meliputi Pemerintah Daerah menerapkan Kebijakan Akuntansi berbasis akrual yang terdiri atas : a. kebijakan akuntansi pelaporan keuangan; dan b. kebijakan akuntansi akun/rekening standar. Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan. Kebijakan akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan SAP tentang : a. pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP; dan b. pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.
Catatan : -. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Mei 2023 dan ditetapkan tanggal 29 Mei 2023.
-. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 104 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-. Lampiran : 172 hlm.
Subject
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis