|
ABSTRAK:
|
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu khususnya pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni, perlu memberikan bantuan berupa program Bantosan Imah Keur Urang Ciamis Stimulan Rumah Swadaya (BAIM KUMIS-SRS).
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ciamis ini adalah UU No. 1 Tahun 2011, Perpres No. 15 Tahun 2010, Permen PUPRP No. 7 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 111 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantosan Imah Keur Urang Ciamis Stimulan Rumah Swadaya Di Kabupaten Ciamis meliputi Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Bentuk Baim Kumis-Srs, Jenis Kegiatan Baim Kumis-Srs, Sasaran Penerima Baim Kumis-Srs, Besaran Nilai Bantuan, Pengorganisasian, Perencanaan, Pencairan, Pemanfaatan, Pelaporan, Sanksi, Monitoring, Evaluasi, Dan Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
|