Memuat konten...
Memuat konten...
ALERT!!!
Pada tanggal 24 September 2024 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.
.
.
5 Bahaya Judi Daring :
1. Kecanduan sehingga meningkatkan resiko stress, emosi tidak stabil dan menurunkan semangat kerja.
2. Memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain.
3. Terpuruknya kondisi keuangan.
4. Terjebak lingkaran setan dengan pinjaman online ilegal.
5. Perjudian termasuk ke ranah pidana, pelaku perjudian dapat dijerat hukuman penjara dan denda.