Memuat konten...
Memuat konten...
๐ญ Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bebas Asap Rokok!๐ญ
Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 400.7.1/24-Dinkes-25, Pemerintah menegaskan pentingnya implementasi dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat.
Mari kita dukung kebijakan ini dengan:
โ๏ธ Tidak merokok di area yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
โ๏ธ Menjaga kesadaran bersama untuk lingkungan yang sehat.
โ๏ธ Berperan aktif dalam mensosialisasikan aturan ini.
๐ฑ Sehatkan lingkungan, lindungi generasi masa depan.