Jenis Dokumen |
: |
Peraturan Pusat |
Singkatan Jenis |
: |
UU |
Nomor |
: |
3 |
Tahun Terbit |
: |
2024 |
Bidang Hukum |
: |
Hukum Administrasi Negara |
T.E.U Badan |
: |
Indonesia, Pemerintah Pusat |
Tanggal Perundangan |
: |
25 April 2024 |
Sumber |
: |
LN 2024 (77), TLN (6914): 20 hlm. |
Tempat Terbit |
: |
Jakarta |
Bahasa |
: |
Indonesia |
Perihal |
: |
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
Abstrak |
: |
UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. |
Status |
: |
Berlaku |