Jenis Dokumen | : | Peraturan Pusat |
Singkatan Jenis | : | UU |
Nomor | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2022 |
Bidang Hukum | : | - |
T.E.U Badan | : | Indonesia, Pemerintah Pusat |
Tanggal Perundangan | : | 05 January 2022 |
Sumber | : | LN.2022/No.4, TLN No.6757 : 100 hlm. |
Tempat Terbit | : | Jakarta |
Bahasa | : | Indonesia |
Perihal | : | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah |
Abstrak | : | UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi: 1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi; 2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD; 3) pengelolaan belanja daerah; 4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan 5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-daerah, pengelolaan TKD mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin. |
Status | : | Berlaku |
No | Nama Berkas | Ukuran | Status | Download |
---|---|---|---|---|
1 | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 8.29296875 MB | Aktif | Download |
PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 61 TAHUN 2018 TENTANG ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019 | |
PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN REKENING SKPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN CIAMIS | |
PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 80 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA | |
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH | |
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah | Detail |